Dua Dekade Polemik PT. RAA, Warga Desa Penyangga Kini Mengadu ke DPRD Bengkulu

Ilustrasi. Perkebunan PT. RAA

 

AlankaNews.com, Bengkulu - Sudah hampir 20 tahun polemik perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) menjadi cerita panjang di tengah masyarakat desa penyangga di Bengkulu. Konflik yang terus berulang itu kini kembali mencuat setelah belasan warga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta perhatian serius dari pemerintah.

Dengan membawa harapan akan adanya solusi, sekitar 15 warga mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu dan bertemu langsung dengan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan penolakan terhadap operasional perusahaan yang mereka nilai masih menyisakan banyak persoalan.

Bagi masyarakat, konflik ini bukan lagi sekadar persoalan perusahaan dan izin usaha. Polemik yang berlangsung selama puluhan tahun telah memengaruhi kehidupan sosial masyarakat desa penyangga.

Sebagian warga mengaku lelah menghadapi ketidakpastian. Mereka berharap pemerintah benar-benar hadir dan memberikan penyelesaian yang adil.

“Kami datang ke DPRD karena ingin ada perhatian serius. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” ujar salah satu warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Teuku Zulkarnain mengatakan DPRD Provinsi Bengkulu siap menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun ia menekankan bahwa setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Karena itu, DPRD meminta masyarakat melengkapi dokumen resmi seperti surat penolakan dari kepala desa.

Menurut Teuku, sikap resmi pemerintah desa menjadi penting karena berkaitan langsung dengan proses administrasi perusahaan, termasuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau ada surat resmi dari kepala desa yang menyatakan penolakan, itu menjadi dasar penting bagi DPRD untuk menentukan langkah,” jelas Teuku.

Informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa PT. RAA saat ini masih dalam proses pengurusan HGU. Dalam mekanisme tersebut, persetujuan desa penyangga menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.

Situasi ini membuat masyarakat semakin berharap adanya transparansi dari semua pihak terkait status izin dan operasional perusahaan.

Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE

DPRD Provinsi Bengkulu juga membuka peluang melakukan pemanggilan terhadap perusahaan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan.

“Kalau ada penolakan resmi dari desa namun aktivitas perusahaan tetap berjalan, tentu DPRD akan memprosesnya,” kata Teuku.

Polemik PT. RAA sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas ilegal yang sempat menjadi perhatian publik.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka berharap konflik panjang ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, penegakan aturan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Di tengah harapan tersebut, satu hal yang paling diinginkan warga adalah kepastian. Kepastian hukum, kepastian sikap pemerintah, dan kepastian masa depan bagi masyarakat desa penyangga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas perkebunan.