Dilaporkan Bupati Bengkulu Selatan Dugaan Pemalsuan Identitas

Berikut ini Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi ke Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu. Gusnan Mulyadi dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau akta otentik.

Alankanews.com, -  Berikut ini Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi ke Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu. Gusnan Mulyadi dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau akta otentik.

Laporan tersebut sedang ditindak lanjuti Polda Bengkulu. Salah satunya, dengan pemanggilan saksi-saksi. Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu kepada pihak pelapor.

Langkah tindaklanjut yang dilakukan Polda Bengkulu yakni, melakukan pemeriksaan barang bukti dokumen, meminta keterangan pihak Dukcapil Bengkulu Selatan, meminta keterangan pihak Dukcapil Tangerang, hingga melaksanakan gelar perkara.

 "Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyelidik akan meminta keterangan saksi-saksi," ucapnya, Jumat (01/09/2023).

Dari surat tersebut, tercantum nama saksi-saksi yang akan diperiksa antara lain Bel Rahmat, Agusman, Herlambang, dan Hibi Burahman. Belum diketahui kapan para saksi tersebut dimintai keterangannya oleh penyelidik.

Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terkait dugaan pemalsuaan identitas ke Polda Bengkulu pada tanggal 26 Juli 2023 lalu. Laporan tersebut telah diterima dan terigester dengan nomor LP/8/204/V1/2023/SPKT/POLDA BENGKULU.

 Herman mengatakan, sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dan dengan pekerjaan sebagai Swasta. Padahal pada saat itu Bupati Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Sedang untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang. Akan tetapi pada KK tercantum memliki 2 orang. Umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya. 

Sementara itu, Anggota Kompolnas Muhammad Dawam menilai Polda Bengkulu hati-hati dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, polisi inigin memastikan kasus ini berjalan adil dan tanpa ada intervensi.

"Berharap semua pihak memberi kesempatan penanganannya oleh Polri apakah terkait hukum maladministrasi, pemalsuan dokumen ataupun unsur lainnya," ungkapnya.

"Polda Bengkulu perlu memberikan pemberitahuan perkembangan penanganan nya (SP2HP), kepada pihak pelapornya," ucapnya.

 

Penulis : Devi Tristiyani