DPRD Kepahiang Terima Audiensi STIHPADA Palembang, Dukung Riset Hukum Adat Rejang

Kunjungan audiensi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Senin (14/07/2025). Foto: Ayu/Alankanews.com

 

Alankanews.com, Kepahiang -- Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Plt. Sekretaris DPRD, Ayub David Pranoto, S.I.P., M.A.P., menerima kunjungan audiensi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Senin (14/07/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD dan menjadi bagian dari upaya pengembangan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang.

Audiensi ini dipimpin oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum STIHPADA, Dr. Bambang Sugianto, S.H., M.H., yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepahiang periode 2010–2015. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Bambang menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan membangun kerja sama riset sekaligus meminta dukungan dari DPRD Kepahiang.

“Tujuan dari kunjungan kami adalah untuk melakukan penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang. Ini merupakan upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya lokal agar tetap bermanfaat dan mampu diterapkan di tengah masyarakat,” ujar Dr. Bambang.

Ia menambahkan bahwa hasil penelitian ini akan dituangkan dalam bentuk karya ilmiah dan buku hukum adat Rejang, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, serta menjadi referensi akademik untuk generasi mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro menyampaikan apresiasinya atas inisiatif STIHPADA. Ia menegaskan bahwa DPRD sangat mendukung kegiatan riset tersebut dan membuka peluang untuk menjadikan hasilnya sebagai rujukan penyusunan regulasi daerah.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima audiensi dari STIHPADA Palembang yang dipimpin langsung oleh Dr. Bambang Sugianto. Kami sangat mendukung pelaksanaan riset ini. Semoga hasilnya dapat menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati terkait pelestarian hukum adat Rejang,” kata Gregory.

Ia juga berharap agar penelitian ini dapat memperkuat eksistensi hukum adat Rejang hingga di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami bangga dan memberikan ruang bagi institusi pendidikan untuk melakukan riset di daerah ini. Semoga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Audiensi ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara lembaga legislatif daerah dan institusi pendidikan tinggi dalam menjaga serta mengembangkan warisan budaya lokal, khususnya hukum adat Rejang di Bumi Sehasen.

 

 

Reporter: Ayu Lestari

Editor: Gita KMS