Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Rp12 Miliar

Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Rp12 Miliar. Foto : Cyntia P

Alankanews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024, Windra Purnawan dan Andrian Defandra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) tahun 2021 hingga 2023.

Menariknya, salah satu tersangka, Andrian Defandra, saat ini kembali menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk periode 2024–2029.

“Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota maupun untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, (16/8/2025).

Febrianto menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan kedua tersangka kepada mantan Sekretaris DPRD, Roland Yudhistira, untuk mencairkan dana non-budgeter. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kedua tersangka.

Kejari Kepahiang resmi menahan Windra dan Andrian selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Selain keduanya, penyidik Pidsus sebelumnya juga telah menetapkan delapan tersangka lain, yakni mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Yusrinaldi, mantan bendahara Ridi Rinaldi, serta lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024: R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.

“Selama penyelidikan, ditemukan fakta bahwa para tersangka melakukan manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan membuat bukti dukung fiktif,” jelas Febrianto.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp12 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan melalui Inspektorat.

“Angka Rp12 miliar masih bersifat sementara, karena hasil final akan disampaikan oleh auditor BPKP,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter : Cyntia P

Editor : Gita KMS