Alankanews.com, Mukomuko – Kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko yang mengalihfungsikan mobil ambulans bekas menjadi kendaraan operasional pejabat dinas menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Meski berdalih untuk mengatasi keterbatasan armada, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Dinkes Mukomuko, Jajad Sudrajat, S.KM, yang mengakui bahwa beberapa unit ambulans yang sudah tidak layak pakai telah dialihfungsikan dan saat ini digunakan oleh pejabat eselon III di lingkup dinas.
“Ambulans yang kondisinya sudah tidak bisa lagi digunakan untuk pelayanan pasien, kami manfaatkan sebagai kendaraan operasional. Ini murni karena kebutuhan operasional dinas yang terbatas,” ujar Jajad kepada awak media, Selasa (16/6).
Penggunaan barang milik daerah di luar fungsinya, tanpa melalui mekanisme penghapusan atau pengalihan status barang, jelas melanggar aturan pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa barang yang telah rusak atau tidak sesuai peruntukannya harus terlebih dahulu dihapus dari daftar aset atau dialihkan melalui proses yang sah secara administrasi.
“Alih fungsi kendaraan medis menjadi kendaraan pribadi pejabat, apalagi tanpa prosedur resmi, adalah pelanggaran,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Mukomuko.
Dinkes Mukomuko berdalih bahwa minimnya kendaraan dinas menjadi penyebab utama langkah ini diambil. Dalam praktiknya, mobil ambulans bekas tersebut dicat ulang, dilucuti peralatan medisnya, dan difungsikan layaknya mobil dinas biasa.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi apakah perubahan fungsi tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau kepala daerah selaku pemegang kewenangan tertinggi aset.
Sejumlah kalangan mendorong agar Inspektorat Kabupaten Mukomuko dan BPKAD segera melakukan audit dan penertiban terhadap aset-aset daerah yang dialihfungsikan secara sepihak. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang milik negara yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Pihak legislatif juga diminta untuk turun tangan memanggil Dinkes guna meminta klarifikasi secara resmi dan mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.
Reporter: Elvina Rosa
Editor: Gita KMS