Alankanews.com, Kepahiang -- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Organisasi Perangkat Daerah.
Fokus utama pembahasan kali ini adalah perubahan nomenklatur dan struktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), dengan integrasi fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Rapat yang digelar pada Selasa (20/05/2025) kemarin di Ruang Kerja Komisi III DPRD Kepahiang itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Anudin, S.Sos., serta dihadiri oleh anggota Pansus dan Tim Tenaga Ahli DPRD.
Anudin menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek nama lembaga, namun juga mencakup peningkatan status kelembagaan dari tipe B menjadi tipe A.
"Bappeda saat ini memiliki tiga bidang, dan dengan perubahan menjadi Bapperida, akan ditambah satu bidang baru khusus untuk riset dan inovasi. Ini membutuhkan kesiapan sumber daya yang matang," ujarnya.
Anggota Pansus II, Eko Guntoro, S.H. dan Muhammad Nopriandi, S.Sos., turut menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung fungsi baru tersebut. Keduanya mendorong agar SDM yang dimiliki mampu menjalankan fungsi riset secara mandiri sesuai dengan peran BRIN yang akan diemban Bapperida.
Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD, Tri Andika, M.H., menambahkan pentingnya kerja sama dengan BRIN dan perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu untuk penyediaan tenaga riset yang kompeten. Ia juga menekankan perlunya pelatihan bagi tenaga lokal agar fungsi riset dapat dijalankan secara berkelanjutan oleh SDM daerah.
Dari hasil rapat tersebut, Pansus II menghasilkan dua rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang:
1. Pembentukan bidang baru di Bapperida untuk menjalankan fungsi riset dan inovasi daerah serta mengintegrasikan peran BRIN di tingkat daerah.
2. Sinkronisasi kelembagaan Bapperida dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan memasukkan program riset dan inovasi ke dalam perencanaan pembangunan jangka menengah.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembentukan Bapperida, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
Reporter: Rori
Editor: Gita KMS