Alankanews.com, Kepahiang -- Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menandatangani delapan poin komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan dilakukan dalam forum Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah bersama KPK, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., Wakil Ketua I Bambang Asnadi, Wakil Ketua II Ansori M., serta Plt. Sekretaris DPRD Dendi, S.Sos., M.M. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., didampingi sejumlah pejabat Pemkab Kepahiang.
Bupati Zurdi Nata menyampaikan bahwa delapan poin komitmen yang disepakati mencakup penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dan pemerasan, dukungan terhadap penegakan hukum, serta keterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Delapan poin ini merupakan langkah konkret kami dalam memperkuat pemerintahan yang bersih dan transparan," tegasnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kepahiang saat ini berada di angka 81,06, yang dikategorikan sangat baik. Namun demikian, ia menegaskan evaluasi dan peningkatan akan terus dilakukan demi tata kelola yang lebih akuntabel.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut bahwa penyamaan persepsi menjadi kunci agar fungsi pengawasan, penganggaran, dan pengadaan dapat berjalan optimal.
“Kerja sama nyata dan komitmen bersama menjadi fondasi kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Agung.
Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah I.2 KPK, Uding Juharuddin, turut menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana transfer, harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
“Setiap proses, dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi dana, harus dapat diakses dan diawasi publik,” ungkap Uding.
Penandatanganan komitmen ini menjadi tonggak penting dalam upaya Kabupaten Kepahiang memperkuat integritas pemerintahan daerah. Seluruh pihak diharapkan konsisten menjalankan nilai-nilai antikorupsi demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Reporter: Rori
Editor: Gita KMS