Alankanews.com, Kepahiang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang semakin serius dalam upaya penegakan disiplin pengelolaan lingkungan. Salah satu langkah konkret yang segera diterapkan adalah pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksi administratif bagi para pelanggar.
Sebagai bagian dari tahap awal sosialisasi, Pemkab Kepahiang telah memasang plang imbauan larangan buang sampah sembarangan di 40 titik strategis di wilayah kabupaten. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum penerapan sanksi secara penuh diberlakukan.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, menegaskan komitmennya agar seluruh perangkat daerah terkait segera mengimplementasikan Perda tersebut secara konsisten. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.
“Kita harus tegas. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi formalitas. Denda bagi pelanggar akan diberlakukan, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Bupati Zurdi Nata, Senin (30/6).
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda ini akan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Penindakan akan dilakukan terhadap individu maupun pelaku usaha yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dengan diberlakukannya Perda Sampah, Pemkab Kepahiang berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Edukasi serta pendekatan persuasif akan tetap menjadi bagian dari strategi, namun ketegasan penegakan hukum akan menjadi prioritas dalam menumbuhkan kesadaran kolektif.
Reporter: Ayu Lestari
Editor: Gita KMS